[:en]<p style=”text-align: center;”>PANITIA SELEKSI SELEKSI TERBATAS JASA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG FASILITAS PRODUKSI VAKSI N DAN PENGEMASAN</p>
<p style=”text-align: center;”>PT BIO FARMA (PERSERO) TAHAP 2</p>
<h1 style=”text-align: center;”>PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI</h1>
<p style=”text-align: center;”><strong>Nomor</strong><strong>: </strong>0506/PROC/SEL-CPX/Vlll/2016</p>
Berdasarkan Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor 0504 /PROC/SEL-CPX/Vlll/2016 Tanggal 8 Agustus 2016 untuk Seleksi Terbatas Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Fasilitas Produksi Vaksin dan Pengemasan PT Bio Farma (Persero) Tahap 2 (MK Gedung 43 Tahap 2), maka Panitia Seleksi menetapkan Peserta Prakualifikasi yang lulus adalah:
<h2>1. PT Artefak Arkindo</h2>
<h2><strong>2. PT Archetype</strong></h2>
<h2><strong>3. PT Wiratman Cipta Manggala</strong></h2>
Bagi peserta yang lulus Prakualifikasi akan dilanjutkan pada proses tahapan Seleksi Terbatas. Undangan Seleksi Terbatas akan disampaikan secara tertulis oleh Panitia Seleksi.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Perusahaan menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan.
Informasi yang diungkapkan: visi, misi, sasaran usaha dan strategi Perusahaan, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi pengurus, Pemegang Saham Pengendali, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris beserta anggota keluarganya dalam Perusahaan dan Perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan GCG serta tingkat kepatuhannya, dan kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perusahaan.
Keterbukaan informasi Perusahaan tidak mengurangi kewajiban untuk memenuhi ketentuan kerahasiaan Perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan, dan hak-hak pribadi.
Kebijakan Perusahaan secara tertulis dan proporsional dikomunikasikan kepada Pemangku Kepentingan.
Accountability
Pedoman Pelaksanaan:
Perusahaan menetapkan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing organ Perusahaan dan semua insan Bio Farma secara jelas dan selaras dengan visi, misi, nilai-nilai Perusahaan (corporate values), dan strategi Perusahaan.
Perusahaan meyakini bahwa semua organ Perusahaan dan semua insan Bio Farma mempunyai kemampuan sesuai dengan tugas, tanggung jawab, dan perannya dalam pelaksanaan GCG.
Perusahaan memastikan adanya sistem pengendalian internal yang efektif dalam pengelolaan Perusahaan.
Perusahaan memiliki ukuran kinerja untuk semua jajaran Perusahaan yang konsisten dengan sasaran usaha Perusahaan, serta memiliki sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment system).
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap organ Perusahaan dan semua insan Bio Farma berpegang pada etika bisnis dan pedoman perilaku (code of conduct) yang telah disepakati.
Responsibility
Pedoman Pelaksanaan:
Organ Perusahaan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan peraturan Perusahaan (by-laws).
Perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain peduli terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perusahaan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai.
Independency
Pedoman Pelaksanaan:
Masing-masing organ Perusahaan menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan dari segala pengaruh atau tekanan, sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan secara obyektif.
Masing-masing organ Perusahaan melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan, tidak saling mendominasi dan atau melempar tanggung jawab antara satu dengan yang lain.
Fairness
Pedoman Pelaksanaan:
Perusahaan memberikan kesempatan kepada Pemangku Kepentingan untuk memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perusahaan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
Perusahaan memberikan perlakuan yang setara dan wajar kepada pemangku kepentingan sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perusahaan.
Perusahaan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik