Pengumuman Lelang
Berdasarkan persetujuan yang tercantum dalam surat nomor ND- 021 Ot/TAU/Xll/2025, PT Bio Farma (Persero) akan melaksanakan Lelang berupa aset tetap non inventaris dan sisa pakai sesuai dengan Peraturan Direksi Nomor PER-00001/DIR/V/2020 tentang Kebijakan Penghapusan Aset Tetap Non lnventaris dan Aset Sisa Pakai. Berikut rincian barang:
Uraian Barang
| Uraian Barang | Harga Limit (+ PPn 11%) | Jaminan Lelang (Rp.) |
|
Jenis material berupa:
|
44.132.786,- |
22.000.000,- |
A. Pelaksanaan Lelang
Cara Penawaran: Tertutup
Hari/ Tanggal: Kamis, 04 Desember 2025
Waktu Penetapan Lelang: Pukul 09.00 WIB
Tempat Penetapan Letang: PT Bio Farma (Persero) Cisarua Kolonel Masturi Kav. 10, Cisarua, Kab. Bandung Barat
B. Syarat dan Ketentuan Lelang
1. Menyetorkan uang jaminan lelang dengan nominal yang tetah ditentukan melalui:
Bank Name : Bank Mandiri
Beneficiary Name (Account Name) : PT Bio Farma
Account Number : 130-0092-031-965
dan harus sudah efektif diterima oleh PT Bio Farma (Persero) selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang pada pukul 15.00 WIB.
2. Kondisi barang yang kami lelang dalam kondisi apa adanya.
3. Peserta lelang diberi kesempatan meninjau kondisi fisik dari aset tetap non inventaris dan aset sisa pakai yang ditawarkan di alamat Jalan Kolonel Masturi 10, Cisarua, Kab. Bandung Barat tanggal 03 Desember 2025 pukul 09.00-12.00.
4. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi.
5. Pengembalian uang Jaminan Lelangoleh PT Bio Farma (Persero) maksimal 10 (sepuluh) hari kerja kepada Peserta yang tidak dinyatakan sebagai pemenang melalui rekening yang tercantum dalam Form Penawaran Lelang.
6. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Bio Farma (Persero) diJI. Pasteur nomor 28 Bandung atau telp ke nomor 0815-4259-3453 pada hari dan jam kerja.
ID
EN