Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
PROFIL PPID
Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bio Farma.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Permohonan Data Informasi Publik
Sebagai Bagian Keterbukaan Informasi Publik, Bio Farma juga menyediakan permintaan khusus jika Masyarakat membutuhkan data yang lebih komprehensif. Dan kami sadar mobilitas Masyarakat yang tinggi terkadang menyulitkan untuk hadir secara lansung, maka Bio Farma menyediakan form khusus untuk memudahkan adanya permintaan Informasi Publik. Selian itu, sebagai dukungan pengurangan penggunaan kertas secara berkelanjutan, form ini memungkinkan Masyarakat mendapatkan Informasi Publik dalam bentuk E-Paper.
Silahkan memasukan data dengan sebenar-benarnya dalam kolom dibawah ini untuk mendapatkan Informasi Publik dalam Format E-Paper, yang akan dikirimkan melalui Surel (E-Mail).
Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung.
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan.
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada PPID/FPID dan tanda terimanya.
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari PPID/FPID beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada PPID/FPID dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari PPID/FPID beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke PPID dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada PPID dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari PPID beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada PPID dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari PPID beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online
- Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke corcom@biofarma.co.id
- Masuk ke KIP, lalu pilih Formulir Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Pilih Download formulir
- Lalu save
- Isi formulir sesuai dengan format
- Lalu kirim melalui Email ke corcom@biofarma.co.id
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi
- Perhitungan waktu penyelesaian sengketa informasi dimulai sejak surat permohonan diterima oleh PPID atau FPID.
- PPID atau FPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut :
- PPID atau FPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak.
- PPID atau FPID mengadakan rapat koordinasi setelah dengan melibatkan Divisi CRM atau Bagian yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID atau FPID.
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
- PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
- PPID atau FPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi.
- PPID atau FPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan Divisi CRM atau Bagian yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat keberatan diterima PPID atau FPID.
- Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.
- Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik.
- Penyelesaikan sengketa informasi:
- PPID atau FPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi.
- Divisi CRM atau Bagian yang terkait mempersiapkan kajian, dan pertimbangan hukum untuk disampaikan PPID atau FPID.
- Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA maka Divisi CRM melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi.
- PPID, FPID, Divisi CRM atau Bagian yang terkait membahas dan memutuskan penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan secara musyawarah.
- Hasil keputusannya ditindak lanjuti oleh PPID atau FPID sesuai dengan peruntukannya.
- Hasil keputusan beserta pertimbangan didokumentasikan secara baik oleh PPID atau FPID.
Bio Farma senantiasa memberikan kemudahan bagi stakeholder untuk mengakses informasi dan data Perusahaan melalui telepon, website (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris), media massa, mailing list, buletin, Facebook, Twitter, Instagram, dan Layanan Contact Center.
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi dapat melalui:
email: ppid@biofarma.co.id website: biofarma.co.id
Customer Care: 1500810
Datang langsung pada:
Hari: Senin – Jumat
Waktu: 09.00 – 15.00
Segala permohonan dan pengajuan Informasi Publik tidak dipungut biaya.