Website ini sudah didukung oleh fitur aksesibilitas. Silahkan aktifkan fitur microsoft narator / android talkback / mac dan ios voiceover di perangkat anda.
LEMBAR PENGUJIAN KONSEKUENSI
NOMOR 0537/HMS/VII TAHUN 2022
Pada hari ini Senin tanggal empat bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua bertempat di Bio Farma telah dilakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik sebagaimana disebutkan pada table dibawah ini :
Informasi (berisi informasi tertentu yang akan dikecualikan) |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi/Pertimbangan Bagi Publik (berisi uraian konsekuensi/pertimbangannya) |
Jangka Waktu (disebutkan jangka waktunya) |
|
Dibuka |
Ditutup |
|||
Peraturan dan Keputusan yang diterbitkan oleh Direksi Selain aspek transparansi Perusahaan terkait GCG, WBS, Gratifikasi, CoC (Code of Conduct), CSR, lingkungan, Kesehatan, komitmen terkait keterbukaan informasi, yang dapat meningkatkan citra/reputasi Perusahaan |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Rekomendasi dan temuan audit |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Dokumen yang memuat alur Proses Bisnis (dokumen yang memuat tentang strategi yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi di Perusahaan pada tahun berjalan dan jangka Panjang), diantaranya :
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Risalah Rapat (yang membahas mengenai strategi yang berkaitan dengan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi di Perusahaan pada tahun berjalan dan jangka panjang), diantaranya :
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Perjanjian dengan pihak ketiga, diantaranya : perjanjian yang didalamnya memuat klausul kerahasiaan dan larangan pengungkapan |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Proses manufaktur detail : formula, bahan baku, R&D, proses produksi secara detail
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Hasil Riset (Penemuan Riset dan Pengembangan produk yang belum terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) diantaranya :
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Dokumen Pengujian (dokumen yang berkaitan dengan tahapan pengujian produk), raw data pengujian
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Dokumen validasi dan kalibrasi produk Perusahaan |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Dokumen Nota Keuangan (dokumen transkasi keuangan, faktur penjualan/pembelian), diantaranya : Bukti-bukti transaksi keuangan internal, faktur-faktur penjualan dan pembelian |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
|
Hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang, diantaranya :
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Data yang mengungkap rahasia pribadi, diantaranya : Riwayat penyakit, pengobatan, catatan yang menyangkut pribadi, tanggal kelahiran dan informasi pribadi lainnya |
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |
Pemeriksaan oleh apparat penegak hukum atau badan otoritas yang berwenang, diantaranya : Subtansi dari Pemeriksaan
|
Peraturan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor PER- 03907/DIR/VIII/2018 Tentang Pengelolaan Informasi Publik |
|
|
5 tahun |