• Follow us
  • Holding BUMN Farmasi
  • For Healthcare Professional
  • Researcher
  • EN
    Flag IndonesiaID
    Flag EnglishEN
biofarma-logo-bumn biofarma-logo biofarma-logo-131 biofarma-logo-hashtag-only-case
  • Home
  • Who We Are

    About Us
    • Our Focus
    • Our Strategy
    • Our Distribution
    • Our Operations
    • Your Career
    Our Leadership
    • Corporate Executive Team
    • Management Team
    Our Achievement
    • Awards
    • Certification
    Sustainability
    • Our People
    • Access to Vaccine
    • Corporate Social Responsibility
    • Good Corporate Governance
    • Biodiversity
  • Product & Service

    Our Product
    • Combination Vaccine
    • Viral Vaccine
    • Bacterial Vaccine
    • Diagnostic Vaccine
    • Sera
    Our Health Service
    • Service of Industrial Micro Biology
    • Clinical Laboratory Service
    • Vaccination Service
    • Clinic & Pharmacy

    Visit our website

  • Media

    For Media
    • Latest News
    • Current Event
    Vaccine Fact
    Media Release
    FAQ
  • I Want to
search

Good Corporate Governance

In order to build good corporate governance, the Company shall have a commitment, consistent, and persistent from all relevant parties, i.e : all management levels, Employees, Board of Commissioners, Government and other Stakeholders.

  • Good Corporate Governance
  • Quality Assurance Control
  • Responsibilty to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Process of Whistle Blowing System
  • Guidelines for The Board of Commisioner and Director
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Internal Audit Charter
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Risk Management
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Select Menu

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/ MBU/2011, Direksi BUMN dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN yang bersangkutan selain penghasilan yang sah.

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-06/DK/BF/04/2021; Nomor: PER-003.01/DIR/IV/2021 tanggal 1 April 2021 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Sumber Penyebab Benturan Kepentingan
  1. Penyalahgunaan Wewenang;

  2. Hubungan Afiliasi;

  3. Gratifikasi;

  4. Pekerjaan Tambahan;

  5. Perangkapan Jabatan;

  6. Kelemahan Sistem Organisasi; dan

  7. Kepentingan Pribadi (Vested Interest)

Hal-hal yang harus perhatikan oleh Dewan Komisaris, Direksi, insan Bio Farma dan Pemegang Saham dalam menjalankan tugas dan kewajibannya:
PERNYATAAN TIDAK MEMILIKI BENTURAN KEPENTINGAN

Seluruh anggota Direksi Bio farma telah menandatangani Surat Pernyataan Tidak Memiliki Benturan Kepentingan yang dibuat tanggal 6 Maret 2017.

Dalam rangka menegakkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) di PT Bio Farma (Persero), maka dengan ini menyatakan bahwa saya:

  1. Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan, keuangan dan usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan tidak sedang dalam masa pengenaan sanksi untuk dilarang menjadi pengurus perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan dan peraturan yang berlaku.

  2. Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi/Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit berdasarkan ketetapan pengadilan dalam waktu 5 tahun sebelum tanggal pengangkatan.

  3. Bersedia untuk tidak memangku jabatan rangkap sebagai:

    • Anggota Direksi pada BUMN lain, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

    • Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  4. Melaksanakan dengan sepenuhnya prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang menekankan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness di dalam pengelolaan perusahaan.

  5. Tidak memiliki keterkaitan dalam kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan keuangan dengan seluruh kelompok usaha Pemegang Saham perusahaan sejenis.

  6. Tidak akan melakukan transaksi dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung melalui pihak lain yang terkait dengan jabatan saya di Biofarma dimana saya atau keluarga saya mempunyai kepentingan atau memperoleh manfaat karenanya.

  7. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif dan/atau merupakan calon atau menjabat sebagai Kepala/ Wakil Kepala Pemerintah Daerah.

  8. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah sampai derajat ke-3 (ketiga) baik menurut garis lurus maupun garis ke samping ataupun hubungan yang timbul karena perkawinan dengan Anggota Direksi lainnya atau dengan Dewan Komisaris.

  9. Akan dengan sepenuh hati menghindari benturan kepentingan yang dapat berpengaruh pada proses pengambilan keputusan operasional di Perusahaan.

Situasi yang dapat Menimbulkan Benturan Kepentingan
  1. Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian hadiah atas suatu keputusan/jabatannya;

  2. Situasi yang menyebabkan penggunaan aset jabatan atau Perusahaan untuk kepentingan pribadi/ golongan;

  3. Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/Perusahaan dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;

  4. Situasi perangkapan jabatan di beberapa perusahaan yang memiliki hubungan langsung/ tidak langsung, sejenis/tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk jabatan lainnya, yang ada hubungannya dengan aktivitas bisnis Perusahaan;

  5. Situasi dimana Insan Bio Farma memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa prosedur yang seharusnya;

  6. Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang mengawasi atau yang diawasi;

  7. Situasi dimana melakukan penilaian atas sesuatu hal, yang mana sesuatu hal tersebut merupakan hasil kerja dari Insan Bio Farma yang bersangkutan;

  8. Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan/wewenang;

  9. Situasi dimana memungkinan untuk memberikan informasi lebih dari yang telah ditentukan Perusahaan, keistimewaan maupun peluang bagi calon penyedia barang/jasa untuk memenangkan dalam proses pengadaan barang/jasa di Perusahaan;

  10. Bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya (moonlight/ outside employment).

JENIS BENTURAN KEPENTINGAN DI BIO FARMA
  1. Kebijakan dari Insan Bio Farma yang berpihak akibat pengaruh, hubungan dekat, ketergantungan, dan/atau pemberian gratifikasi.

  2. Pemberian izin, rekomendasi dan/atau persetujuan dari Insan Bio Farma yang diskriminatif.

  3. Pengangkatan Insan Bio Farma berdasarkan hubungan dekat/balas jasa/rekomendasi/pengaruh dari Insan Bio Farma lainnya atau pihak lainnya yang melanggar prosedur.

  4. Pemilihan Mitra Bisnis oleh Insan Bio Farma berdasarkan keputusan yang tidak profesional.

  5. Menggunakan aset Perusahaan dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi.

  6. Melakukan penilaian atas pengaruh pihak lain dan tidak sesuai norma, standar, dan prosedur.

Prinsip Dasar
  1. Insan Bio Farma harus menghindarkan diri dari sikap, perilaku, dan tindakan yang dapat mengakibatkan Benturan Kepentingan.

  2. lnsan Bio Farma yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan DILARANG untuk meneruskan kegiatan/ melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengungkapkan kejadian/keadaan Benturan Kepentingan yang dialami/diketahui dan tidak boleh berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

  3. Perangkapan Jabatan yang berpotensi terjadinya Benturan Kepentingan oleh lnsan Bio Farma dimungkinkan untuk dilaksanakan selama terdapat kebijakan dan peraturan Perusahaan yang mengatur mengenai hal tersebut.

  4. lnsan Bio Farma yang berpotensi dan atau telah berada dalam situasi Benturan Kepentingan wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan terhadap kondisi tersebut kepada atasan langsung.

  5. Pimpinan unit kerja dan atas langsung harus mengendalikan dan menangani Benturan Kepentingan secara memadai.

Mekanisme Pelaporan Benturan Kepentingan

Apabila terjadi situasi Benturan Kepentingan, maka lnsan Bio Farma wajib melaporkan hal tersebut melalui:

  1. Atasan Langsung Pelaporan melalui atasan langsung dilakukan apabila pelapor adalah lnsan Bio Farma yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada atasan langsung.

  2. Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran I Whistleblowing System dilakukan apabila pelapor adalah lnsan Bio Farma atau pihak-pihak lainnya (Pelanggan, Mitra Kerja dan Masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya atau potensi adanya Benturan Kepentingan di Perusahaan. Pelaporan melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistlebloing System dilaksanakan sesuai dengan mekanisme tersendiri yang mengatur mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistleblowing System di Perusahaan.

Pelaporan atas terjadinya Benturan Kepentingan butir 2 di atas, harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan Perusahaan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk/ fitnah.

Faktor-Faktor Pendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan

Faktor-faktor pendukung keberhasilan penanganan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Komitmen dan keteladanan Manajemen Perusahaan
    Manajemen Perusahaan wajib mempergunakan kewenangannya secara wajar, baik dan benar dengan mempertimbangkan kepentingan Perusahaan, kepentingan lnsan Bio Farma, kepentingan masyarakat dan berbagai faktor lain.

  2. partisipasi dan keterlibatan para lnsan Bio Farma
    implementasi kebijakan untuk mencegah Benturan Kepentingan membutuhkan keterlibatan para lnsan Bio Farma. Para lnsan Bio Farma harus sadar dan paham tentang isu Benturan Kepentingan dan harus bisa mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya Benturan Kepentingan.
    untuk mendorong partisipasi dan keterlibatan lnsan Bio Farma, dapat dilakukan antara lain dengan:

    • melakukan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman lnsan Bio Farma akan kebijakan penanganan Benturan Kepentingan;

    • memberi bantuan konsultasi bagi mereka yang belum memahami kebijakan penanganan Benturan Kepentingan.

  3. perhatian khusus atas hal tertentu
    perhatian khusus perlu dilakukan terhadap hal-hal tertentu yang dianggap berisiko tinggi menyebabkan terjadinya situasi Benturan Kepentingan. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian khusus tersebut antara lain adalah :

    • Hubungan Afiliasi;

    • Gratifikasi;

    • pekerjaan tambahan;

    • lnformasi orang dalam;

    • Kepentingan pribadi dalam pengadaan barang/jasa di Perusahaan;

    • tuntutan keluarga dan komunitas;

    • kedudukan di organisasi-organisasi lain di mana yang bersangkutan menerima upah/gaji/honorarium;

    • intervensi pada jabatan sebelumnya; dan

    • perangkapan jabatan

Sanksi Atas Pelanggaran

Pelanggaran terhadap Benturan Kepentingan akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku di Perusahaan.

  • Good Corporate Governance
  • Quality Assurance Control
  • Responsibilty to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Process of Whistle Blowing System
  • Guidelines for The Board of Commisioner and Director
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
  • Risk Management
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)

Head Office
Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
No. Telp
+62 22-2033755
Fax
+62 22 - 2041306
Bio Care
1500810
Email
mail@biofarma.co.id
website
www.biofarma.co.id
Digital Healthcare Office Jakarta Lt. 26
Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Information
  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career
 
  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • I Want to
  • Media Release
Our Partner

Quick Links
  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Copyright © 2022. All Rights Reserved by Bio Farma
Holding BUMN Farmasi
For Healthcare Professional
Researcher

Change Language

EN
  • Home
  • Who We Are
    • About Us
      • About Us
      • Our Focus
      • Our Strategy
      • Our Distribution
      • Our Operations
      • Your Career
    • Our Leadership
      • Corporate Executive Team
      • Management Team
    • Our Achievement
      • Awards
      • Certification
    • Sustainability
      • Our People
      • Access to Vaccine
      • Corporate Social Responsibility
      • Good Corporate Governance
      • Biodiversity
  • Product & Service
    • Our Product
      • Our Product
      • Combination Vaccine
      • Viral Vaccine
      • Bacterial Vaccine
      • Diagnostic Vaccine
      • Sera
    • Our Health Service
      • Our Health Service
      • Service of Industrial Micro Biology
      • Clinical Laboratory Service
      • Vaccination Service
      • Clinic & Pharmacy
  • Media
    • For Media
      • For Media
      • Latest News
      • Current Event
    • Vaccine Fact
    • Media Release
    • FAQ
  • I Want to
  • Follow us
Change Language
  • Flag IndonesiaID
  • Flag EnglishEN
BIO CARE 1500810 icon-phone
Youtube icon-youtube
Corporate Reporting icon-statistics