Good Corporate Governance
In order to build good corporate governance, the Company shall have a commitment, consistent, and persistent from all relevant parties, i.e : all management levels, Employees, Board of Commissioners, Government and other Stakeholders.
- Good Corporate Governance
- Quality Assurance Control
- Responsibilty to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Process of Whistle Blowing System
- Guidelines for The Board of Commisioner and Director
- Biofarma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Risk Management
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko Pengembangan dan GCG
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
KOMITMEN & KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Sebagai wujud komitmen PT Bio Farma (Persero) dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang efektif sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No.1 Tahun 2011 yang mengharuskan BUMN menerapkan manajemen risiko, Perusahaan telah membentuk Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko (Unit Pengelola Manajemen Risiko) yang bertanggung jawab kepada SEPV Legal & Compliance.
TUJUAN KEBIJAKAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
- Terwujudnya Komitmen bersama untuk menerapkan Manajemen Risiko;
- Tersedianya peraturan dan petunjuk penerapan Manajemen Risiko yang memadai;
- Tersedianya dokumen Manajemen Risiko, rencana tindak lanjut, pemantauan (monitoring) dan evaluasi atas tindak lanjut penanganan Risiko;
- Terlaksananya Manajemen Risiko yang mendukung sistem pengendalian intern yang efektif;
- Terwujudnya peningkatan penerapan Manajemen Risiko secara berkelanjutan (continual improvement);
- Meningkatkan kesiapan Perusahaan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainty) yang semakin tinggi serta berpotensi mengancam sumber daya dan bahkan kelangsungan Perusahaan;
- Menjaga agar Perusahaan tetap dalam koridor pengelolaan usaha yang berkehati-hatian (prudent operational) dalam setiap aktivitas yang dilakukannya.
LINGKUP PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
- Setiap Pemilik Risiko (Risk Owner) wajib mengelola Risiko unit kerjanya.
Penerapan Manajemen Risiko sebagai:
- Kategori Risiko :
- STANDAR ACUAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO (ISO 31000 : 2018)
PELAPORAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
- Laporan Manajemen Risiko
- Laporan Monitoring & Evaluasi Kegiatan Penanganan Risiko