Good Corporate Governance
In order to build good corporate governance, the Company shall have a commitment, consistent, and persistent from all relevant parties, i.e : all management levels, Employees, Board of Commissioners, Government and other Stakeholders.
- Good Corporate Governance
- Quality Assurance Control
- Responsibilty to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Process of Whistle Blowing System
- Guidelines for The Board of Commisioner and Director
- Biofarma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Risk Management
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko Pengembangan dan GCG
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Sesuai Surat Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : S-08/S.MBU/2013 tanggal 16 Januari 2013 tentang Penyampaian Pedoman Penentuan Key Performance Indicators (KPI) dan Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN, KPKU merupakan landasan dan referensi dalam pengelolaan BUMN menuju pencapaian kinerja unggul. KPKU juga dapat dijadikan sebagai alat untuk pelaksanaan self-assessment BUMN dan pemberian umpan balik kepada masing-masing BUMN:
Selain itu, KPKU memiliki tiga peran penting dalam memperkuat daya saing BUMN
-
Membantu memperbaiki kapabilitas dan kinerja BUMN, baik finansial maupun non finansial
-
Memfasilitasi komunikasi dan berbagi informasi mengenai praktik-praktik terbaik
-
Berfungsi sebagai alat kerja untuk memahami dan mengelola kinerja dan untuk memandu perencanaan serta pembelajaran organisasi
KPKU didesain untuk menyediakan pendekatan (metode/sistem) terpadu dalam pengelolaan kinerja BUMN yang ditujukan untuk menghasilkan hal-hal sebagai berikut:
-
Penyampaian nilai yang selalu meningkat kepada pelanggan dan kepada pemangku kepentingan lainnya sehingga berdampak pada keberlangsungan perusahaan (company sustainability)
-
Peningkatan efektifitas dan Individu.
Kementerian BUMN telah menetapkan bahwa KPKU wajib dilaksanakan oleh seluruh BUMN. Untuk memenuhi kewajiban tersebut dan sejak tahun 2012 PT Bio Farma (Persero) telah memulai dengan melakukan evaluasi kinerja berbasis KPKU.
Sejak tahun 2012, implementasi KPKU PT Bio Farma (Persero) telah dievaluasi oleh Forum Ekselen BUMN (FEB) KBUMN dan untuk tahun 2019 ini merupakan tahun ketujuh dilakukannya evaluasi atas implementasi KPKU tersebut. Dengan dilakukannya evaluasi atas implementasi KPKU, diharapkan PT Bio Farma (Persero) dapat meningkatkan kinerjanya sehingga dapat berkompetisi dengan pesaing di pasar dalam negeri dan pesaing di luar negeri (pasar global).
Hasil atas Evaluasi Implementasi KPKU PT Bio Farma (Persero) dari tahun 2015 s.d 2019 oleh Forum Ekselen BUMN (FEB) KBUMN tersaji dalam grafik sebagai berikut :