• Follow us
  • Holding BUMN Farmasi
  • For Healthcare Professional
  • Researcher
  • EN
    Flag IndonesiaID
    Flag EnglishEN
biofarma-logo-bumn biofarma-logo biofarma-logo-131 biofarma-logo-hashtag-only-case
  • Home
  • Who We Are

    About Us
    • Our Focus
    • Our Strategy
    • Our Distribution
    • Our Operations
    • Your Career
    Our Leadership
    • Corporate Executive Team
    • Management Team
    Our Achievement
    • Awards
    • Certification
    Sustainability
    • Our People
    • Access to Vaccine
    • Corporate Social Responsibility
    • Good Corporate Governance
    • Biodiversity
  • Product & Service

    Our Product
    • Combination Vaccine
    • Viral Vaccine
    • Bacterial Vaccine
    • Diagnostic Vaccine
    • Sera
    Our Health Service
    • Service of Industrial Micro Biology
    • Clinical Laboratory Service
    • Vaccination Service
    • Clinic & Pharmacy

    Visit our website

  • Media

    For Media
    • Latest News
    • Current Event
    Vaccine Fact
    Media Release
    FAQ
  • I Want to
search

Good Corporate Governance

In order to build good corporate governance, the Company shall have a commitment, consistent, and persistent from all relevant parties, i.e : all management levels, Employees, Board of Commissioners, Government and other Stakeholders.

  • Good Corporate Governance
  • Quality Assurance Control
  • Responsibilty to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Process of Whistle Blowing System
  • Guidelines for The Board of Commisioner and Director
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Internal Audit Charter
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Risk Management
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Select Menu

Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).

Komite Audit Bio Farma telah dibentuk sejak 29 Agustus 2003 dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), memberikan nasihat dalam pelaksanaan pengendalian internal dan audit perusahaan, serta membuat laporan secara tertulis atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris, laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit dan tingkat pencapaian kinerjanya untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.

Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Anggota Komite yang berasal dari Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT

Pembentukan Komite Audit mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi sebagai pengawas perusahaan.

Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 Tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

Komite Audit PT Bio Farma (Persero) telah dibentuk sejak tahun 2003, sesuai dengan Surat Keputusan No. 023/KEP/DK/BF/2003 tanggal 29 Agustus 2003 Tentang Pembentukan Komite Audit PT Bio Farma (Persero). Komite Audit berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).

KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Nama Jabatan Keterangan
Made Arya Wijaya Ketua
26 April 2018 - sekarang
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-02/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Susunan Komite Audit PT Bio Farma (Persero)
Yuni Suryanto Wakil Ketua
26 April 2018 - sekarang
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-02/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Susunan Komite Audit PT Bio Farma (Persero)
M. AsawirHarahap Anggota (Eksternal)
3 Juli 2017 – 3 Juli 2019
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/06/2017 tanggal 3 Juli 2017 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Bio Farma (Persero)
Andy Eldes Anggota (Eksternal)
4 Juli 2019 - sekarang
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-07/DK/BF/07/2019 tanggal 4 Juli 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Bio Farma (Persero)

 

URAIAN TUGAS KOMITE AUDIT

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2014. Piagam Komite Audit berisi latar belakang, visi, misi, maksud dan tujuan, kedudukan, keanggotaan, hak dan kewenangan, tugas dan tanggung jawab, hubungan dengan pihak yang terkait, rapat, laporan, serta konflik dan kode etik sebagai pedoman bagi Komite Audit.

Tugas Komite Audit
  1. membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas ekternal auditor dan internal auditor;

  2. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawasan internal maupun auditor eksternal;

  3. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

  4. memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan perusahaan;

  5. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris serta tugas-tugas dewan komisaris lainnya;

  6. menyusun jenis dan jumlah gaji atau honorarium tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan Dewan Komisaris kepada RUPS;

  7. melakukan evaluasi dan analisis atas sistem penggajian, honorarium tunjangan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada level manajemen dan karyawan.

Komite Audit juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:

  1. melakukan penelaahan atas informasi mengenai Perusahaan serta RJPP, RKAP, Laporan Manajemen Perusahaan dan informasi lainnya;

  2. melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan Perusahaan;

  3. melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan;

  4. mengkaji kecukupan fungsi audit internal termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan, dan penugasan yang telah dilaksanakan;

  5. mengkaji kecukupan fungsi audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan jumlah auditornya.

HAK DAN KEWENANGAN KOMITE AUDIT
  1. Kepada Anggota Komite Audit baru diberikan orientasi atau program pengenalan mengenai peran, tanggung jawab dan kerangka kerja Komite Audit.

  2. Komite Audit menerima otoritas dan penugasan dari Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  3. Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

  4. Komite Audit, berdasarkan Surat Tugas dari Komisaris, memiliki hak akses atas informasi yang ada di Perusahaan dari Direksi, SPI dan semua satuan organisasi perusahaan. Jika terjadi kasus/indikasi penyimpangan komite audit perlu meneliti/klarifikasi kasus-kasus tersebut.

  5. Komite Audit dengan persetujuan Komisaris dapat meminta saran dan bantuan dari tenaga ahli dan profesional lain atas beban Perseroan.

Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dapat diunduh melalui link :

Download PDF

  • Good Corporate Governance
  • Quality Assurance Control
  • Responsibilty to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Process of Whistle Blowing System
  • Guidelines for The Board of Commisioner and Director
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
  • Risk Management
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)

Head Office
Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
No. Telp
+62 22-2033755
Fax
+62 22 - 2041306
Bio Care
1500810
Email
mail@biofarma.co.id
website
www.biofarma.co.id
Digital Healthcare Office Jakarta Lt. 26
Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Information
  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career
 
  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • I Want to
  • Media Release
Our Partner

Quick Links
  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Copyright © 2022. All Rights Reserved by Bio Farma
Holding BUMN Farmasi
For Healthcare Professional
Researcher

Change Language

EN
  • Home
  • Who We Are
    • About Us
      • About Us
      • Our Focus
      • Our Strategy
      • Our Distribution
      • Our Operations
      • Your Career
    • Our Leadership
      • Corporate Executive Team
      • Management Team
    • Our Achievement
      • Awards
      • Certification
    • Sustainability
      • Our People
      • Access to Vaccine
      • Corporate Social Responsibility
      • Good Corporate Governance
      • Biodiversity
  • Product & Service
    • Our Product
      • Our Product
      • Combination Vaccine
      • Viral Vaccine
      • Bacterial Vaccine
      • Diagnostic Vaccine
      • Sera
    • Our Health Service
      • Our Health Service
      • Service of Industrial Micro Biology
      • Clinical Laboratory Service
      • Vaccination Service
      • Clinic & Pharmacy
  • Media
    • For Media
      • For Media
      • Latest News
      • Current Event
    • Vaccine Fact
    • Media Release
    • FAQ
  • I Want to
  • Follow us
Change Language
  • Flag IndonesiaID
  • Flag EnglishEN
BIO CARE 1500810 icon-phone
Youtube icon-youtube
Corporate Reporting icon-statistics