Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Biofarma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).
Komite Audit Bio Farma telah dibentuk sejak 29 Agustus 2003 dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG), memberikan nasihat dalam pelaksanaan pengendalian internal dan audit perusahaan, serta membuat laporan secara tertulis atas setiap penugasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris, laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit dan tingkat pencapaian kinerjanya untuk diungkapkan dalam Laporan Tahunan Perusahaan.
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Anggota Komite yang berasal dari Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE AUDIT
Pembentukan Komite Audit mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN pasal 70 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi sebagai pengawas perusahaan.
Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2006 tanggal 20 Desember 2006 Tentang Komite Audit bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
Komite Audit PT Bio Farma (Persero) telah dibentuk sejak tahun 2003, sesuai dengan Surat Keputusan No. 023/KEP/DK/BF/2003 tanggal 29 Agustus 2003 Tentang Pembentukan Komite Audit PT Bio Farma (Persero). Komite Audit berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap pengelolaan Perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG).
KOMPOSISI KOMITE AUDIT
Nama | Jabatan | Keterangan |
---|---|---|
Made Arya Wijaya | Ketua 26 April 2018 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-02/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Susunan Komite Audit PT Bio Farma (Persero) |
Yuni Suryanto | Wakil Ketua 26 April 2018 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-02/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Susunan Komite Audit PT Bio Farma (Persero) |
M. AsawirHarahap | Anggota (Eksternal) 3 Juli 2017 – 3 Juli 2019 |
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/06/2017 tanggal 3 Juli 2017 tentang Pengangkatan Kembali Anggota Komite Audit PT Bio Farma (Persero) |
Andy Eldes | Anggota (Eksternal) 4 Juli 2019 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-07/DK/BF/07/2019 tanggal 4 Juli 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Audit PT Bio Farma (Persero) |
URAIAN TUGAS KOMITE AUDIT
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) yang disahkan pada tanggal 1 Juli 2014. Piagam Komite Audit berisi latar belakang, visi, misi, maksud dan tujuan, kedudukan, keanggotaan, hak dan kewenangan, tugas dan tanggung jawab, hubungan dengan pihak yang terkait, rapat, laporan, serta konflik dan kode etik sebagai pedoman bagi Komite Audit.
Tugas Komite Audit
-
membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas ekternal auditor dan internal auditor;
-
menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawasan internal maupun auditor eksternal;
-
memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
-
memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan perusahaan;
-
melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian dewan komisaris serta tugas-tugas dewan komisaris lainnya;
-
menyusun jenis dan jumlah gaji atau honorarium tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan Dewan Komisaris kepada RUPS;
-
melakukan evaluasi dan analisis atas sistem penggajian, honorarium tunjangan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada level manajemen dan karyawan.
Komite Audit juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris antara lain sebagai berikut, namun tidak terbatas pada:
-
melakukan penelaahan atas informasi mengenai Perusahaan serta RJPP, RKAP, Laporan Manajemen Perusahaan dan informasi lainnya;
-
melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kegiatan Perusahaan;
-
melakukan penelaahan atas pengaduan yang berkaitan dengan Perusahaan;
-
mengkaji kecukupan fungsi audit internal termasuk jumlah auditor, rencana kerja tahunan, dan penugasan yang telah dilaksanakan;
-
mengkaji kecukupan fungsi audit eksternal termasuk di dalamnya perencanaan audit dan jumlah auditornya.
HAK DAN KEWENANGAN KOMITE AUDIT
-
Kepada Anggota Komite Audit baru diberikan orientasi atau program pengenalan mengenai peran, tanggung jawab dan kerangka kerja Komite Audit.
-
Komite Audit menerima otoritas dan penugasan dari Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan yang terkait dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
-
Dalam menjalankan tugasnya Komite Audit berwenang untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
-
Komite Audit, berdasarkan Surat Tugas dari Komisaris, memiliki hak akses atas informasi yang ada di Perusahaan dari Direksi, SPI dan semua satuan organisasi perusahaan. Jika terjadi kasus/indikasi penyimpangan komite audit perlu meneliti/klarifikasi kasus-kasus tersebut.
-
Komite Audit dengan persetujuan Komisaris dapat meminta saran dan bantuan dari tenaga ahli dan profesional lain atas beban Perseroan.
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dapat diunduh melalui link :