Good Corporate Governance
Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.
- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Biofarma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
KOMITE LAIN DI BAWAH DEWAN KOMISARIS
Komite Risiko PT Bio Farma (Persero) telah dibentuk sejak tahun 2009, sesuai dengan Surat Keputusan No.:KEP-033/DK/BF/V/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Komite Risiko.
Pada tahun 2012, penamaan Komite Risiko berubah menjadi Komite Risiko dan Nominasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-02/DK/BF/V/2012 tanggal 20-Jan-2012 tentang Pengangkatan Komite Risiko dan Nominasi PT Bio Farma (Persero).
Pada tahun 2013, penamaan Komite Risiko dan Nominasi berubah menjadi Komite Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.: KEP-11/DK/BF/IV/2013 tanggal 15 April 2013 tentang Pengangkatan Komite RIsiko PT Bio Farma (Persero) Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero).
Pada tahun 2014, penamaan Komite Risiko berubah menjadi Komite Risiko, Pengembangan dan GCG berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No.: KEP-02/DK/BF/I/2014 tanggal 15 Januari 2014.
DASAR PEMBENTUKAN KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
-
Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 70 ayat 3, mewajibkan Dewan Komisaris membentuk komite lainnya selain Komite Audit yang berfungsi membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengawasan di PT Bio Farma (Persero).
-
Keputusan Menteri BUMN Nomor: 117/M-MBU/2002 Tanggal 31 Juli 2002 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tanggal 1 Agustus 2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 Tanggal 6 Juli 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN pasal 17 ayat 1 bahwa organ Dewan Komisaris terdiri dari:
-
Sekretaris Dewan Komisaris, jika diperlukan
-
Komite Audit
-
Komite Lainnya, jika diperlukan
-
Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris.
-
KOMPOSISI KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Nama | Jabatan | Keterangan |
---|---|---|
Saud Usman | Ketua 26 April 2018 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-03/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Perubahan Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/02/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-03/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Perubahan Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) |
Mohamad Subuh | Wakil Ketua I 26 April 2018 – 15 Juli 2019 |
Keputusan Menteri BUMN Selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma Nomor: SK-150/MBU/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma |
Oscar Primadi | Wakil Ketua I 26 April 2018 – 15 Juli 2019 |
Keputusan Menteri BUMN Selaku RUPS Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma Nomor: SK-150/MBU/07/2019 tanggal 16 Juli 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma |
Elen Setiadi | Wakil Ketua I 16 Juli 2019 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-03/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Perubahan Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/02/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) |
Judi Januadi Endjun | Anggota (Eksternal) 26 April 2018 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-03/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Perubahan Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/02/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-03/DK/BF/02/2019 tanggal 2 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) |
Muhammad Budi Prasetyo | Anggota (Eksternal) 26 April 2018 - sekarang |
Keputusan Dewan Komisaris Nomor: KEP-03/DK/BF/04/2018 tanggal 26 April 2018 tentang Perubahan Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) diubah dengan Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-05/DK/BF/02/2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Susunan Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) Keputusan Dewan Komisaris PT Bio Farma (Persero) Nomor: KEP-03/DK/BF/02/2019 tanggal 2 Februari 2019 tentang Pengangkatan Anggota Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero) |
URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Berdasarkan Piagam Komite Risiko, Pengembangan dan GCG PT Bio Farma (Persero), tugas dan tanggung jawab Komite Risiko, Pengembangan dan GCG sebagai berikut:
-
Melakukan review dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Divisi Compliance and Risk Management Perusahaan;
-
Melakukan review atas penilaian risiko oleh Divisi Compliance and Risk Management terhadap rencana investasi perusahaan yang material;
-
Melakukan pengawasan atas kegiatan Divisi Compliance dan Risk Management dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko oleh unit-unit kerja terkait;
-
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Risiko, Pengembangan dan GCG oleh Divisi Compliance and Risk Management;
-
Melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan atau ekspansi bisnis;
-
Melakukan pemantauan terhadap penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan GCG serta dan mendampingi Divisi Compliance dan Risk Management (CRM) dalam assessment GCG oleh pihak eksternal secara berkala;
-
Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan review tahunan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh Direksi;
-
Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko perusahaan dalam laporan-laporan yang akan dipublikasikan;
-
Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit-unit di lingkungan Perusahaan sesuai kebutuhan;
-
Menyusun sistem penilaian dan nominasi calon Direksi dan Dewan Komisaris;
-
Memberikan evaluasi dan analisa atas system seleksi, rekrutmen, dan suksesi karyawan Perusahaan;
-
Menyusun jenis dan jumlah gaji dan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan Dewan Komisaris kepada RUPS;
-
Melakukan evaluasi dan analisa atas system penggajian, honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada level manajemen dan karyawan.
WEWENANG KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN DAN GCG
Untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan kewajibannya, Komite berwenang untuk:
-
Memperoleh semua dokumen dan akses penuh, independen, dan tidak terbatas tentang kebijakan perusahaan yang terkait dengan strategi pengembangan usaha, penerapan GCG, pengelolaan risiko, dan sistem nominasi dan remunerasi perusahaan;
-
Bekerjasama dengan counterpart manajemen perusahaan, termasuk anggota Direksi yang berkaitan, dan terutama dengan Divisi Compliance and Risk Management, Divisi SDM, Corporate Strategy, SPI, dan divisi-divisi lain terkait sebagai Risk/Business Process Owner;
-
Melakukan review atas fungsi Divisi Compliance and Risk Management terutama dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG dan efektivitas implementasi ERM di PT Bio Farma (Persero);
-
Mendapatkan masukan dari profesional eksternal/pihak yang independen bila diperlukan atas biaya perusahaan.''
Pedoman Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) dapat diunduh melalui link :