• follow us
  • Holding BUMN Farmasi
  • For Healthcare Professional
  • Researcher
  • ID
    Flag IndonesiaID
    Flag EnglishEN
logo-biofarma-2 biofarma-logo
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
      • PT Bio Farma (Persero)
      • Kimia Farma Tbk (KAEF)
      • Indofarma Tbk (INAF)
      • PT INUKI (Persero)
    • Sejarah Perusahaan
    • Manajemen
      • Struktur Organisasi
      • Komisaris
      • Direksi
      • Sekretaris Perusahaan
    • Pencapaian
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Laporan Perusahaan
      • Laporan Tahunan (AR)
      • Laporan Keberlanjutan (SR)
  • Produk & Layanan
    • Distribusi Kami
    • Produk dan Layanan
      • Life Sciences
      • Penyediaan Jasa & Produk Layanan Kesehatan
      • Perdagangan, distribusi obat, & alat kesehatan
  • Media dan Informasi
    • Berita
      • Semua Berita
      • Peran Global
      • Produk dan Layanan
      • TJSL
    • Artikel Kesehatan
    • FAQ Kesehatan
  • Korporasi
    • Good Corporate Governance
    • Komitmen Kami
    • TJSL
    • LHKPN
      • Lapor
  • Karir
    • Rekrutmen
    • FAQ
  • PPID
  • Kontak
search

Good Corporate Governance

Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Select Menu

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: PER-08/DK/BF/12/2018; Nomor: PER-06965/DIR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat

http://aplikasi.biofarma.co.id/gcg

Mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai berikut:

Image

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku, maka Insan Bio Farma berkewajiban melaporkan kepada:

  1. Atasan langsung yang bersangkutan di mana setiap atasan wajib memberikan perhatian penuh atas laporan Insan Bio Farma yang menjadi bawahannya dan berusaha menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Apabila Insan Bio Farma tidak dapat melaporkan kepada atasan langsung karena Benturan Kepentingan dengan atasannya, maka dapat mendiskusikan hal tersebut dengan pihak-pihak berikut:

    • Atasan dari atasan langsung yang bersangkutan;

    • Divisi SDM;

    • Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko; atau

    • Serikat Pekerja;

  2. Kotak Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Disamping pihak internal Perusahaan, sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini juga dapat dilakukan oleh pihak eksternal Perusahaan seperti Pelanggan, Mitra Bisnis, dan Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya.

Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan didasari kehendak buruk/fitnah.

Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dapat mencantumkan identitas data diri yang memuat alamat rumah/kantor, alamat e-mail, fasmili, nomor kontak yang dapat dihubungi atau boleh tidak mencantumkan data diri (anonim);

Pelaporan harus disertai bukti pendukung, meliputi:

  1. Pokok masalah yang diadukan;

  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran yang diadukan termasuk pihak-pihak yang dirugikan/diuntungkan dari kasus yang terjadi;

  3. Kronologis kasus; dan

  4. Dokumen pendukung lainnya atas kasus yang diadukan.

Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) sebagai berikut:

  1. Perlindungan kerahasiaan atas identitas Pelapor;

  2. Perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor;

  3. Perlindungan dari pemecatan, penurunan jabatan atau band, penundaan promosi jabatan, tekanan, dan tindakan fisik;

  4. Perlindungan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record);

  5. Informasi mengenai proses tindak lanjut yang sedang dilakukan (kepada Pelapor yang mencantumkan data diri). Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.

  • Pelaksanaan verifikasi oleh pengelola pelaporan pelanggaran dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.

  • Pelaksanaan investigasi oleh Tim Investigasi terhadap pelaporan pelanggaran yang diterima dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.

  • Bagi pelapor yang mencantumkan data diri dengan jelas, pelpaor akan memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Buku Saku Pedoman Perilaku Kebijakan tentang WBS:

  WBS-BUKU-SAKU

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)

Logo biofarma

Call Center 1500810
Head Office
Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
+62 22-2033755
+62 22 - 2041306
mail@biofarma.co.id

Breeding Facility Bio Farma
Jl. Kolonel Masturi Kav 10. Desa Kertawangi kec. Cisarua
Jawa Barat
Bio Farma Representative Office
Gd. Pakarti centre Lantai 7
Jln. Tanah Abang 3 no.23-27
Jakarta Pusat

Digital Healthcare Office Jakarta Lt. 26
Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Information
  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career
 
  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • I Want to
  • News
Our Partner

Quick Links
  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Hak Cipta © 2023. Hak Cipta dilindungi. Bio Farma
Holding BUMN Farmasi
For Healthcare Professional
Researcher

Ganti Bahasa

ID
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
      • Profil Perusahaan
      • PT Bio Farma (Persero)
      • Kimia Farma Tbk (KAEF)
      • Indofarma Tbk (INAF)
      • PT INUKI (Persero)
    • Sejarah Perusahaan
    • Manajemen
      • Struktur Organisasi
      • Komisaris
      • Direksi
      • Sekretaris Perusahaan
    • Pencapaian
      • Pencapaian
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Laporan Perusahaan
      • Laporan Tahunan (AR)
      • Laporan Keberlanjutan (SR)
  • Produk & Layanan
    • Distribusi Kami
    • Produk dan Layanan
      • Life Sciences
      • Penyediaan Jasa & Produk Layanan Kesehatan
      • Perdagangan, distribusi obat, & alat kesehatan
  • Media dan Informasi
    • Berita
      • Semua Berita
      • Peran Global
      • Produk dan Layanan
      • TJSL
    • Artikel Kesehatan
    • FAQ Kesehatan
  • Korporasi
    • Good Corporate Governance
    • Komitmen Kami
    • TJSL
    • LHKPN
      • Lapor
  • Karir
    • Karir
    • Rekrutmen
    • FAQ
  • PPID
  • Kontak
  • follow us
Ganti Bahasa
  • Flag IndonesiaID
  • Flag EnglishEN