• follow us
  • Holding BUMN Farmasi
  • For Healthcare Professional
  • Researcher
  • ID
    Flag IndonesiaID
    Flag EnglishEN
biofarma-logo-bumn biofarma-logo website logo 132 biofarma-logo-hashtag-only-case
  • Home
  • Who We Are

    About Us
    • Our Focus
    • Our Distribution
    • Our Strategy
    • Our Operations
    • Your Career
    Our Leadership
    • Corporate Executive Team
    • Management Team
    Our Achievement
    • Penghargaan
    • Sertifikat
    Sustainability
    • Our People
    • Access to Vaccine
    • Corporate Social Responsibility
    • Good Corporate Governance
    • Keanekaragaman Hayati
  • Product & Service

    Our Product
    • Combination Vaccine
    • Viral Vaccine
    • Bacterial Vaccine
    • Diagnostic Vaccine
    • Sera
    Our Health Service
    • Service of Industrial Micro Biology
    • Clinical Laboratory Service
    • Vaccination Service
    • Clinic & Pharmacy

    Visit our website

  • Media

    For Media
    • Berita Terbaru
    • Current Event
    Fakta Vaksin
    Artikel Kesehatan
    Media Release
    FAQ
  • E-PPID
search

Good Corporate Governance

Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Select Menu

Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) diatur di dalam Peraturan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) Nomor: PER-08/DK/BF/12/2018; Nomor: PER-06965/DIR/XII/2018 tanggal 31 Desember 2018 Tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).

Pelapor dapat melaporkan secara online melalui sistem berbasis web dengan alamat

http://aplikasi.biofarma.co.id/gcg

Mekanisme pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) sebagai berikut:

Image

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku, maka Insan Bio Farma berkewajiban melaporkan kepada:

  1. Atasan langsung yang bersangkutan di mana setiap atasan wajib memberikan perhatian penuh atas laporan Insan Bio Farma yang menjadi bawahannya dan berusaha menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perusahaan. Apabila Insan Bio Farma tidak dapat melaporkan kepada atasan langsung karena Benturan Kepentingan dengan atasannya, maka dapat mendiskusikan hal tersebut dengan pihak-pihak berikut:

    • Atasan dari atasan langsung yang bersangkutan;

    • Divisi SDM;

    • Divisi Kepatuhan & Manajemen Risiko; atau

    • Serikat Pekerja;

  2. Kotak Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing System).

Disamping pihak internal Perusahaan, sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) ini juga dapat dilakukan oleh pihak eksternal Perusahaan seperti Pelanggan, Mitra Bisnis, dan Pemangku Kepentingan (stakeholders) lainnya.

Pelaporan harus dilakukan dengan itikad baik dan bukan didasari kehendak buruk/fitnah.

Pelapor dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dapat mencantumkan identitas data diri yang memuat alamat rumah/kantor, alamat e-mail, fasmili, nomor kontak yang dapat dihubungi atau boleh tidak mencantumkan data diri (anonim);

Pelaporan harus disertai bukti pendukung, meliputi:

  1. Pokok masalah yang diadukan;

  2. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran yang diadukan termasuk pihak-pihak yang dirugikan/diuntungkan dari kasus yang terjadi;

  3. Kronologis kasus; dan

  4. Dokumen pendukung lainnya atas kasus yang diadukan.

Perusahaan memberikan perlindungan kepada pelapor pelanggaran (whistleblower) sebagai berikut:

  1. Perlindungan kerahasiaan atas identitas Pelapor;

  2. Perlindungan atas tindakan balasan dari Terlapor;

  3. Perlindungan dari pemecatan, penurunan jabatan atau band, penundaan promosi jabatan, tekanan, dan tindakan fisik;

  4. Perlindungan catatan yang merugikan dalam file data pribadinya (personal file record);

  5. Informasi mengenai proses tindak lanjut yang sedang dilakukan (kepada Pelapor yang mencantumkan data diri). Informasi ini disampaikan secara rahasia kepada Pelapor.

  • Pelaksanaan verifikasi oleh pengelola pelaporan pelanggaran dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.

  • Pelaksanaan investigasi oleh Tim Investigasi terhadap pelaporan pelanggaran yang diterima dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya.

  • Bagi pelapor yang mencantumkan data diri dengan jelas, pelpaor akan memperoleh informasi mengenai penanganan kasus yang dilaporkannya, apakah dapat ditindaklanjuti atau tidak.

Buku Saku Pedoman Perilaku Kebijakan tentang WBS:

  WBS-BUKU-SAKU

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)

Logo biofarma

Call Center 1500810
Head Office
Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
+62 22-2033755
+62 22 - 2041306
mail@biofarma.co.id

Breeding Facility Bio Farma
Jl. Kolonel Masturi Kav 10. Desa Kertawangi kec. Cisarua
Jawa Barat
Bio Farma Representative Office
Gd. Pakarti centre Lantai 7
Jln. Tanah Abang 3 no.23-27
Jakarta Pusat

Digital Healthcare Office Jakarta Lt. 26
Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Information
  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career
 
  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • I Want to
  • News
Our Partner

Quick Links
  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Hak Cipta © 2023. Hak Cipta dilindungi. Bio Farma
Holding BUMN Farmasi
For Healthcare Professional
Researcher

Ganti Bahasa

ID
  • Home
  • Who We Are
    • About Us
      • About Us
      • Our Focus
      • Our Distribution
      • Our Strategy
      • Our Operations
      • Your Career
    • Our Leadership
      • Our Leadership
      • Corporate Executive Team
      • Management Team
    • Our Achievement
      • Our Achievement
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Sustainability
      • Sustainability
      • Our People
      • Access to Vaccine
      • Corporate Social Responsibility
      • Good Corporate Governance
      • Keanekaragaman Hayati
  • Product & Service
    • Our Product
      • Our Product
      • Combination Vaccine
      • Viral Vaccine
      • Bacterial Vaccine
      • Diagnostic Vaccine
      • Sera
    • Our Health Service
      • Our Health Service
      • Service of Industrial Micro Biology
      • Clinical Laboratory Service
      • Vaccination Service
      • Clinic & Pharmacy
  • Media
    • For Media
      • For Media
      • Berita Terbaru
      • Current Event
    • Fakta Vaksin
    • Artikel Kesehatan
    • Media Release
    • FAQ
  • E-PPID
  • follow us
Ganti Bahasa
  • Flag IndonesiaID
  • Flag EnglishEN
BIO CARE 1500810 icon-phone
Youtube icon-youtube
Corporate Reporting icon-statistics