• follow us
  • ID
    Flag Indonesia ID
    Flag English EN
Untitled design (6)
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
      • Bio Farma Group
      • PT Bio Farma (Persero)
      • Kimia Farma Tbk (KAEF)
      • Indofarma Tbk (INAF)
      • PT INUKI (Persero)
    • Sejarah Perusahaan
    • Manajemen
      • Komisaris
      • Direksi
    • Research and Development
    • Pencapaian
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Laporan Perusahaan
      • Laporan Tahunan (AR)
      • Laporan Keberlanjutan (SR)
      • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
  • Produk & Layanan
    • Distribusi Kami
    • Produk dan Layanan
      • Life Sciences
      • Penyediaan Jasa & Produk Layanan Kesehatan
      • Perdagangan, distribusi obat, & alat kesehatan
    • Layanan Imunisasi
    • Layanan Skrining Kanker Serviks
    • FAQ
  • Media dan Informasi
    • Berita
      • Semua Berita
      • Peran Global
      • Produk dan Layanan
      • TJSL
    • Artikel Kesehatan
    • FAQ Kesehatan
    • Our Procurement
    • Informasi Kunjungan Industri
    • Pengumuman Lelang
  • Korporasi
    • Fokus Bisnis Kami
    • Good Corporate Governance
    • Komitmen Kami
    • TJSL
    • LHKPN
      • Lembar LHKPN
      • Lapor
  • Karir
    • Rekrutmen
  • PPID
  • Kontak
search
  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Bio Farma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
  • Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Komite Tata Kelola Terintegrasi
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
  • FAQ GCG
Select Menu

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Setiap Komite Penunjang Dewan Komisaris diketuai oleh anggota Dewan Komisaris dan tugas serta tanggung jawab masing-masing Komite tercantum dalam masing-masing pedoman kerja (charter).

Komite Nominasi dan Remunerasi Bio Farma telah dibentuk sejak 20 April 2020 dan berfungsi membantu Dewan Komisaris dalam mengajukan saran-saran terkait Nominasi dan Remunerasi kepada Pemegang Saham.

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS. Anggota Komite yang berasal dari Dewan Komisaris berhenti dengan sendirinya apabila masa jabatannya sebagai anggota Dewan Komisaris berakhir.

DASAR PEMBENTUKAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.

KOMPOSISI KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

No. Nama Jabatan Surat Keputusan
1. Tugas Ratmono Ketua KEP-013/DK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025
2. Nizar Yamanie Anggota KEP-12/DK/BF/05/2021 tanggal 27 Mei 2021
3. Batara Imanuel Sirait Anggota KEP-013/DK/VIII/2025 tanggal 11 Agustus 2025
4. Didik Kusnaini Anggota KEP-05/DK/BF/06/2023 tanggal 9 Juni 2023
5. Mohammad Ichsan  Anggota (Non-Dekom) KEP-15/DK/BF/06/2021 tanggal 16 Juni 2021
6. Widiasih Diana Ratri Anggota (Non-Dekom) KEP-11/DK/BF/10/2024 tanggal 1 Oktober 2024

 

URAIAN TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination and Remuneration Committee Charter) yang disahkan pada tanggal 30 November 2021. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berisi latar belakang, fungsi, wewenang dan tanggung jawab, keanggotaan dan tata tertib bagi Komite Nominasi dan Remunerasi.

TUGAS KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi bertugas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. Menyusun konsep dan analisa yang berhubungan dengan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi.
  2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait kebijakan, kriteria dan kualifikasi yang dibutuhkan dalam proses Nominasi yang sesuai dengan rencana strategis perusahaan dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  3. Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan penggantian anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait jumlah dan komposisi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi.
  5. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS dan/atau Regulator.
  6. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Direksi.
  7. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  8. Membantu Dewan Komisaris memperoleh dan/atau menganalisa data bakal calon anggota Direksi dari talent pool pejabat satu tingkat di bawah Direksi.
  9. Memiliki data base dan talent pool calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris.
  10. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
  11. Kebijakan remunerasi, struktur remunerasi, besaran atas remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi untuk disampaikan kepada RUPS.
  12. Penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  13. Opsi kepada Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan, antara lain opsi saham serta pengawasan pelaksanaannya.
  14. Ketua Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pelaksanaan rapat Komite dan mengusulkan agenda serta materi rapat.
  15. Anggota Komite bertugas dan bertanggung jawab dalam:
  16. Menyelenggarakan rapat secara teratur.
  17. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
  18. Menghadiri rapat.
  19. Memberikan kontribusi dan berperan aktif.
  20. Membuat risalah rapat.

HAK DAN KEWENANGAN KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

  1. Bekerjasama dengan counterpart manajemen perusahaan, termasuk anggota Direksi yang berkaitan, dan terutama dengan Divisi SDM, Corporate Strategy, SPI, dan Divisi-Divisi lain terkait tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi.
  2. Meminta informasi dan/atau data yang dibutuhkan dari berbagai pihak baik dari internal maupun dari eksternal PT. Biofarma (Persero).
  3. Komite Nominasi dan Remunerasi dengan persetujuan Dewan Komisaris dapat melibatkan tenaga ahli dan profesional eksternal/pihak yang independent di luar anggota komite nominasi dan remunerasi yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya bila diperlukan atas beban perusahaan.
  4. Meminta pihak perusahaan untuk melakukan survey sesuai kebutuhan Komite Nominasi dan Remunerasi.
  5. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Bio Farma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
  • Komite Nominasi dan Remunerasi
  • Komite Tata Kelola Terintegrasi
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
  • FAQ GCG

Logo biofarma

Call Center 1500810

Head Office

Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
+62 22-2033755
+62 22 - 2041306
mail@biofarma.co.id

Breeding Facility Bio Farma

Jl. Kolonel Masturi Kav 10. Desa Kertawangi kec. Cisarua
Jawa Barat

Bio Farma Representative Office

Gd. Pakarti centre Lantai 7
Jln. Tanah Abang 3 no.23-27
Jakarta Pusat

Information

  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career

 

  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • News

Quick Links

  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Hak Cipta © 2026. Hak Cipta dilindungi. Bio Farma

Ganti Bahasa

ID
  • Tentang Kami
    • Profil Perusahaan
      • Profil Perusahaan
      • Bio Farma Group
      • PT Bio Farma (Persero)
      • Kimia Farma Tbk (KAEF)
      • Indofarma Tbk (INAF)
      • PT INUKI (Persero)
    • Sejarah Perusahaan
    • Manajemen
      • Komisaris
      • Direksi
    • Research and Development
    • Pencapaian
      • Pencapaian
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Laporan Perusahaan
      • Laporan Tahunan (AR)
      • Laporan Keberlanjutan (SR)
      • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
  • Produk & Layanan
    • Distribusi Kami
    • Produk dan Layanan
      • Life Sciences
      • Penyediaan Jasa & Produk Layanan Kesehatan
      • Perdagangan, distribusi obat, & alat kesehatan
    • Layanan Imunisasi
    • Layanan Skrining Kanker Serviks
    • FAQ
  • Media dan Informasi
    • Berita
      • Semua Berita
      • Peran Global
      • Produk dan Layanan
      • TJSL
    • Artikel Kesehatan
    • FAQ Kesehatan
    • Our Procurement
    • Informasi Kunjungan Industri
    • Pengumuman Lelang
  • Korporasi
    • Fokus Bisnis Kami
    • Good Corporate Governance
    • Komitmen Kami
    • TJSL
    • LHKPN
      • Lembar LHKPN
      • Lapor
  • Karir
    • Karir
    • Rekrutmen
  • PPID
  • Kontak
  • follow us
Ganti Bahasa
  • Flag Indonesia ID
  • Flag English EN