• follow us
  • Holding BUMN Farmasi
  • For Healthcare Professional
  • Researcher
  • ID
    Flag IndonesiaID
    Flag EnglishEN
biofarma-logo-bumn biofarma-logo website logo 132 biofarma-logo-hashtag-only-case
  • Home
  • Who We Are

    About Us
    • Our Focus
    • Our Distribution
    • Our Strategy
    • Our Operations
    • Your Career
    Our Leadership
    • Corporate Executive Team
    • Management Team
    Our Achievement
    • Penghargaan
    • Sertifikat
    Sustainability
    • Our People
    • Access to Vaccine
    • Corporate Social Responsibility
    • Good Corporate Governance
    • Keanekaragaman Hayati
  • Product & Service

    Our Product
    • Combination Vaccine
    • Viral Vaccine
    • Bacterial Vaccine
    • Diagnostic Vaccine
    • Sera
    Our Health Service
    • Service of Industrial Micro Biology
    • Clinical Laboratory Service
    • Vaccination Service
    • Clinic & Pharmacy

    Visit our website

  • Media

    For Media
    • Berita Terbaru
    • Current Event
    Fakta Vaksin
    Artikel Kesehatan
    Media Release
    FAQ
  • E-PPID
search

Good Corporate Governance

Membangun GCG Memerlukan Komitmen, Konsistensi Dan Kesungguhan Dari Berbagai Pihak Yang Terkait Yaitu Manajemen Perusahaan, Karyawan, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah Serta Stake Holder Lainnya.

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Select Menu

PIAGAM KOMITE RISIKO, PENGEMBANGAN, DAN GCG PT. BIOFARMA (PERSERO)

 

Komite Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG dibentuk dengan tujuan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi dalam rangka untuk menjamin agar perusahaan dikelola sesuai dengan visi dan misi perusahaan, memenuhi kaidah good corporate governance serta untuk meningkatkan kepercayaan stakeholders, dengan cara :

  1. Memastikan bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG dan manajemen risiko dalam perusahaan telah berjalan dengan baik dan memadai;

  2. Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki strategi dan menerapkan manajemen risiko dalam pengembangan usaha;

  3. Memastikan bahwa perusahaan telah memiliki kebijakan nominasi dan remunerasi yang meliputi analisis organisasi, prosedur dan criteria rekrutmen, seleksi dan promosi serta system penggajian dan honorarium.

Struktur, Komposisi, dan Masa Tugas Komite

Struktur

Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG adalah suatu perangkat dibawah koordinasi Dewan Komisaris dan secara struktural bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.

Komposisi

Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG sekurang-kurangnya terdiri dari 5 orang yaitu :

  1. 3 (tiga) orang komisaris, yang berkedudukan sebagai 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua I, dan 1 (satu) orang Wakil Ketua II;

  2. 2 (dua) orang dari unsur eksternal, yang berkedudukan sebagai anggota komite.

Masa Tugas

Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG diangkat oleh Dewan Komisari untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-12/MBU/2012, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

Persyaratan dan Kode Etik Anggota Komite

Persyaratan Anggota Komite

Anggota Komite harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup yang berhubungan dengan manajemen risiko dan bidang usaha perusahaan, serta mempunyai pengetahuan yang cukup untuk dapat memahami prinsip-prinsip nominasi dan remunerasi sehingga dapat melaksanakan fungsinya secara optimal;

  2. Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap perusahaan;

  3. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk menjalankan tugasnya;

  4. Mampu bekerjasama dan berkomunikasi secara efektif.

Kode Etik Anggota Komite

  1. Jujur, bersikap independen (tidak ada conflict of interest), objektif dan profesional serta tidak melakukan hal-hal tercela pada saat melakukan tugas;

  2. Dapat dipercaya dan memiliki komitmen terhadap tugasnya;

  3. Memiliki sikap mental dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi;

  4. Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan yang dapat mempengaruhi objektifitas pelaksanaan tugas;

  5. Tidak menggunakan informasi dan data yang diketahui dan berkaitan dengan perusahaan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, dan semua informasi serta data perusahaan tersebut harus diperlakukan sebagai rahasia perusahaan sehingga tidak boleh mengungkapkan kepada pihak manapun dalam bentuk apapun juga tanpa persetujuan tertulis Dewan Komisaris dan Direksi.

Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang

Tugas dan Tanggung Jawab Anggota Komite Risiko, Pengembangan, dan GCG

Komite bertugas dan bertanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan riviu dan memberikan rekomendasi atas efektivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Divisi Compliance dan Risk Management Perusahaan;

  2. Melakukan riviu atas penilaian risiko oleh Divisi Compliance dan Risk Management terhadap rencana investasi perusahaan yang material;

  3. Melakukan pengawasan atas kegiatan Divisi Compliance dan Risk Management dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko oleh unit-unit kerja terkait;

  4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan rekomendasi Komite Pengembangan, Risiko dan GCG oleh Divisi Compliance dan Risk Management;

  5. Melakukan evaluasi terhadap rencana pengembangan atau ekspansi bisnis;

  6. Melakukan pemantauan terhadap penerapan prinsip-prinsip dan kebijakan GCG serta dan mendampingi Divisi Compliance dan Risk Management (CRM) dalam assessment GCG oleh pihak eksternal secara berkala;

  7. Melakukan analisis dan evaluasi atas usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan riviu tahunan atas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) yang diajukan oleh Direksi;

  8. Melakukan penelaahan atas informasi risiko dan manajemen risiko perusahaan dalam laporan – laporan yang akan dipublikasikan;

  9. Melakukan pembahasan atas risiko-risiko penting pada unit – unit di lingkungan Perusahaan sesuai kebutuhan;

  10. Menyusun system penilaian dan nominasi calon Direksi dan Dewan Komisaris;

  11. Memberikan evaluasi dan analisa atas system seleksi, rekrutmen, dan suksesi karyawan perusahaan;

  12. Menyusun jenis dan jumlah gaji dan honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk diajukan Dewan Komisaris kepada RUPS; Melakukan evaluasi dan analisis atas system penggajian, honorarium, tunjangan dan fasilitas yang sudah/akan diberikan kepada level manajemen dan karyawan.

Wewenang Anggota Komite

Untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas dan kewajibannya, komite berwenang untuk :

  1. Memperoleh semua dokumen dan akses penuh, Independen, dan tidak terbatas tentang kebijakan perusahaan yang terkait dengan stratgi pengembangan usaha, penerapan GCG, pengelolaan risiko, dan sistem nominasi dan remunerasi perusahaan;

  2. Bekerjasama dengan counterpart manajemen perusahaan, termasuk anggota Direksi yang berkaitan, dan terutama dengan Divisi Risk Management dan Compliance, Divisi SDM, Corporate Strategy, SPI, dan Divisi-Divisi lain terkait sebagai Risk/ Business Process Owner;

  3. Melakukan riviu atas fungsi Divisi Risk Management dan Compliance terutama dalam mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan terhadap implementasi prinsip-prinsip GCG dan keberadaan dan efektivitas implementasi Enterprise Risk Management (ERM) di PT. Biofarma (Persero);

  4. Mendapatkan masukan dari profesional eksternal/pihak yang independen bila diperlukan atas biaya perusahaan.

Pelaksanaan Tugas Komite (Rapat, Perjalanan Dinas dan Diklat)

Di dalam melaksanakan tugas dan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan sesuai dengan tujuannya, perlu diatur rapat berkala dan terjadwal antara komite dan pihak manajemen terkait, dan rapat berkala dengan Dewan Komisaris, serta melakukan perjalanan dinas.

Rapat dengan Manajemen Perusahaan

  1. Rapat Komite dan manajemen terkait diadakan minimal 1 x setiap bulan,

  2. Agenda rapat. berisi :

    • Pembahasan dan penilaian terhadap kegiatan dan hasil pelaksanaan GCG dan Enterprise Risk Management, terutama dengan divisi CRM;

    • Pembahasan rencana dan realisasi pengembangan vaksin dan produk lainnya;

    • Pembahasan dan penilaian terhadap sistem remunerasi dan nominasi perusahaan terutama dengan Direktorat SDM;

Rapat dengan Dewan Komisaris

  1. Rapat diadakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan;

  2. Rapat berkaitan dengan persiapan dan penyusunan materi-materi penting yang perlu dibahas dalam Rapat Dewan Komisaris dengan Direksi.

Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas adalah perjalanan dalam rangka tugas kedinasan yang dilakukan komite sebagai bagian dari pelaksanaan pengawasan terhadap pengembangan usaha dan pengendalian risiko yang dilakukan manajemen.

Pendidikan dan Pelatihan (capacity building).

Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi komite dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris, komite diberi tugas pendidikan dan pelatihan minimal 1 (satu) kali dalam setahun sesuai kebutuhan.

  • Good Corporate Governance
  • Pengawasan dan Jaminan Mutu
  • Responsibility to Customer
  • Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
  • Gratification Control Process
  • Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
  • Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
  • Biofarma Code of Conduct
  • Guidelines for Handling Conflict of Interest
  • Charter
    • Piagam Satuan Pengawas Intern
    • Piagam Komite Audit
    • Piagam Komite Risiko
  • Manajemen Risiko
  • Pedoman Direksi
  • Komite Audit
  • Komite Resiko, Pengembangan dan GCG
  • Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)

Logo biofarma

Call Center 1500810
Head Office
Jl. Pasteur No. 28, Bandung 40161,
Jawa Barat Indonesia
+62 22-2033755
+62 22 - 2041306
mail@biofarma.co.id

Breeding Facility Bio Farma
Jl. Kolonel Masturi Kav 10. Desa Kertawangi kec. Cisarua
Jawa Barat
Bio Farma Representative Office
Gd. Pakarti centre Lantai 7
Jln. Tanah Abang 3 no.23-27
Jakarta Pusat

Digital Healthcare Office Jakarta Lt. 26
Equity Tower Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Information
  • Good Corporate Governance
  • Our Procurement
  • FAQ
  • Vaccine Production
  • Your Career
 
  • Contact Us
  • E-PPID
  • Announcement
  • I Want to
  • News
Our Partner

Quick Links
  • Portal BUMN-Bio
  • Kemenkes RI
Hak Cipta © 2023. Hak Cipta dilindungi. Bio Farma
Holding BUMN Farmasi
For Healthcare Professional
Researcher

Ganti Bahasa

ID
  • Home
  • Who We Are
    • About Us
      • About Us
      • Our Focus
      • Our Distribution
      • Our Strategy
      • Our Operations
      • Your Career
    • Our Leadership
      • Our Leadership
      • Corporate Executive Team
      • Management Team
    • Our Achievement
      • Our Achievement
      • Penghargaan
      • Sertifikat
    • Sustainability
      • Sustainability
      • Our People
      • Access to Vaccine
      • Corporate Social Responsibility
      • Good Corporate Governance
      • Keanekaragaman Hayati
  • Product & Service
    • Our Product
      • Our Product
      • Combination Vaccine
      • Viral Vaccine
      • Bacterial Vaccine
      • Diagnostic Vaccine
      • Sera
    • Our Health Service
      • Our Health Service
      • Service of Industrial Micro Biology
      • Clinical Laboratory Service
      • Vaccination Service
      • Clinic & Pharmacy
  • Media
    • For Media
      • For Media
      • Berita Terbaru
      • Current Event
    • Fakta Vaksin
    • Artikel Kesehatan
    • Media Release
    • FAQ
  • E-PPID
  • follow us
Ganti Bahasa
  • Flag IndonesiaID
  • Flag EnglishEN
BIO CARE 1500810 icon-phone
Youtube icon-youtube
Corporate Reporting icon-statistics