- Good Corporate Governance
- Pengawasan dan Jaminan Mutu
- Responsibility to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Mekanisme Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
- Pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab
- Bio Farma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Manajemen Risiko
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko, Pengembangan dan GCG
- Komite Nominasi dan Remunerasi
- Komite Tata Kelola Terintegrasi
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
- FAQ GCG
Komite Tata Kelola Terintegrasi
Perusahaan memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi yang membantu Dewan Komisaris antara lain dalam melakukan evaluasi dan memberikan persetujuan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi yang diusulkan oleh Direksi, melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian kebijakan Tata Kelola Terintegrasi Perseroan dan Anak Perusahaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS/Menteri BUMN.
Komite Tata Kelola Terintegrasi bekerja berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang diundangkan tanggal 24 Maret 2023 dan Pedoman/Piagam Komite Tata Kelola Terintegrasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-004/DK/VI/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja (Charter) Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma (Persero).
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara yang antara lain menetapkan bahwa BUMN dengan klasifikasi sistemik A wajib memiliki Komite Tata Kelola Terintegrasi, dan Keputusan Deputi Menteri BUMN Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nomor SK-3/DKU.MSU/05/2023 tanggal 26 Mei 2023 tentang Petunjuk Teknis Komposisi dan Kualifikasi Organ Pengelola Risiko di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara yang mengatur mengenai komposisi anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi (Juknis). Juknis mengatur bahwa Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas menjabat sebagai Ketua Komite merangkap Anggota, sedangkan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN lnduk serta anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN sebagai Anggota Komite.
Berdasarkan peraturan dan Keputusan tersebut, Dewan Komisaris mengeluarkan Keputusan Dewan Komisaris Nomor KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Susunan Keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma (Persero) yang menetapkan susunan keanggotaan Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai berikut:
| No. | Nama | Jabatan | Surat Keputusan |
| 1. | Tugas Ratmono | Ketua | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 2. | Nizar Yamanie | Wakil Ketua merangkap Anggota | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 3. | Stefan Looho | Anggota | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 4. | Didi Agus Mintadi | Anggota | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 5. | Rahmat Sorialam Harahap | Anggota | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 6. | Soniwell | Tim Pendukung | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
| 7. | Sugianto | Tim Pendukung | KEP-004/DK/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 |
ID
EN