Good Corporate Governance
In order to build good corporate governance, the Company shall have a commitment, consistent, and persistent from all relevant parties, i.e : all management levels, Employees, Board of Commissioners, Government and other Stakeholders.
- Good Corporate Governance
- Quality Assurance Control
- Responsibilty to Customer
- Proses Penerapan Tata Kelola Perusahaan
- Gratification Control Process
- Process of Whistle Blowing System
- Guidelines for The Board of Commisioner and Director
- Biofarma Code of Conduct
- Guidelines for Handling Conflict of Interest
- Charter
- Risk Management
- Pedoman Direksi
- Komite Audit
- Komite Risiko Pengembangan dan GCG
- Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Direksi sebagai organ Perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolegial dalam mengelola Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Namun, pelaksanaan tugas oleh masing-masing anggota Direksi tetap merupakan tanggung jawab bersama. Kedudukan masing-masing anggota Direksi termasuk Direktur Utama adalah setara. Tugas Direktur Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Direksi.
Pelaksanaan tugas direksi Bio Farma berjalan dengan efektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
-
Komposisi Direksi harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak independen.
-
Direksi harus profesional yaitu berintegritas dan memiliki pengalaman serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
-
Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan perusahaan agar dapat menghasilkan keuntungan (profitability) dan memastikan kesinambungan usaha perusahaan.
-
Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam RUPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah anggota Direksi Bio Farma harus disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan dengan tetap memperhatikan efekti tas dalam pengambilan keputusan. Seluruh anggota Direksi Bio Farma harus berdomisili di Indonesia, di tempat yang memungkinkan pelaksanaan tugas pengelolaan perusahaan sehari-hari.